JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya tidak diproses kode etik dan pidana. <br /> <br />Ferdy Sambo menegaskan dirinya yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Suara Bergetar, Saksi Susanto: Ferdy Sambo Tega Hancurkan Karier Saya! di https://www.kompas.tv/article/355799/suara-bergetar-saksi-susanto-ferdy-sambo-tega-hancurkan-karier-saya <br /> <br />"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," ucap Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022). <br /> <br />Sidang kali ini, Jaksa mendatangi terdakwa Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Chuck Putranto. <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355808/full-tanggapan-ferdy-sambo-terkait-kesaksian-hendra-kurniawan-agus-nurpatria-dkk
